It's Me

Name: Maryulis Max
Home: Padang, Sumatera Barat, Indonesia
About Me: Saya mencoba untuk menuliskan apa yang saya lihat, dengar dan rasakan. Insya Allah bermanfaat bagi kemanusiaan...
See my curiculum vitae
Komunitas Kampuang

Photobucket - Video and Image Hosting

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Ketik: sumbar dan kirim ke 7505, dari semua operator cellular di Indonesia. Dengan begini anda sudah menyumbang sebesar Rp. 6000.

Jejak Blogger

Free Web Counter

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x
Penghargaan

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Pernah Sato Sakaki

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Lomba Hut ke-3 Blogfam

Lomba Blogfam HUT Kemerdekaan RI ke 

61

Peserta Lomba Hari Kartini 2006

MyBlogLOG


Komen Terbaru


Banner Ambo

Maryulis Max Blog

 


05 April 2006
Tarif Air PDAM Naik
Image hosting by Photobucket

Rakyat Indonesia boleh bernafas lega menyusul urungnya kenaikan TDL. Tapi di tingkat lokal, warga kota Padang --khususnya pelanggan PDAM-- justru menderita. Pasalnya, PDAM Kota Padang secara resmi memberlakukan kenaikan tarif air per 1 Maret 2006 untuk tagihan bulan Februari.

Besaran kenaikan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Padang No 20 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 adalah 20% dari harga pokok terendah. Dulu harga pokok terendah tarif air PDAM untuk pemakaian 0-10 m3 sebesar Rp 800 m3. Kini, tarif itu meningkat menjadi Rp 960 m3.

”Kenaikan tarif 20% itu, juga berlaku untuk seluruh golongan/kelompok pelanggan. Mulai dari Kelompok I (Sosial), Kelompok II (Rumah Tangga), Kelompok III (Instansi Pemerintah), Kelompok IV (Niaga) hingga Kelompok V (khusus Pelabuhan Laut dan Sungai serta Bandar Udara Internasional),” ungkap Dirut PDAM Kota Padang, Ir Azhar Latif sembari menyebutkan kebijakan penyesuaian tarif air PDAM ini terpaksa dilakukan pasca naiknya tarif BBM pada 1 Oktober 2005 lalu. Kenaikan BBM itu membuat cost produksi air bersih PDAM ikut melonjak.

Kebijakan menaikkan tarif air ini, mendapat sorotan tajam dari pelanggannya. Pasalnya, dengan tarif yang ada sebelumnya saja, pelanggan masih merasa dirugikan karena buruknya pelayanan dan kualitas air PDAM tersebut. Mereka mengeluhkan aliran air yang tidak berjalan normal dan biaya tagihan yang kadang tidak sesuai dengan banyaknya air yang mereka gunakan.

Dan kekhawatiran mereka itu terbukti. Seorang warga yang tinggal di Komplek Wisma Indah V Tabing, telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi A DPRD Kota Padang. Dalam surat tersebut, dia mempertanyakan kenapa dirinya bisa membayar hingga 5 kali lipat. Padahal, yang dia tahu kenaikan tarif air itu hanyalah 20% saja.

Hayani Syaf anggota masyarakat yang berkirim surat itu, melampirkan print out pembayaran tagihan PDAM miliknya selama tahun 2005 hingga Februari 2006. Di situ terlihat, pada bulan Desember tagihannya hanyalah sebesar Rp 45.800. Sedangkan untuk bulan Januari, tagihan mencapai Rp 225.800. Kemudian tagihan bulan Februari mencapai Rp 208.600.

Belum lagi, keluhan warga lainnya. Seperti warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur yang malah menyebutkan kenaikan itu mencapai 200%. Bahkan mereka mengungkit-ungkit bahwa PDAM tidak pernah menyosialisasikan kenaikan item-item lainnya selain hanya tarif air. Padahal PDAM juga menaikkan biaya meter sebesar 50%, kenaikan administrasi 50%, dan juga harga dasar air yang bervariasi seperti Rp 1.200/m3, Rp 1.600/m3, Rp 1.800/m3 dan Rp 2.400/m3. Tarif itu hanya berlaku dalam pemakaian air dari 0-10 m3. Sedangkan tarif 11-20 m3 meningkat menjadi Rp 1.600/m3, Rp 1.800/m3, Rp 2.400/m3 dan Rp 3.000 m3. Dan untuk pemakaian air 21-30 m3 berlipat lagi menjadi Rp 3.000/m3, Rp 4.200/m3 dan Rp 5.400/m3. Semua harga itu untuk kelompok rumah tangga.

"Padahal di dalam UU 1945 Bab XIV Pasal 33 Ayat 3 telah tertuang; Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi bukan untuk mencekik dan menyengsarakan rakyat atau untuk berbuat kesewenang-wenangan...," tukas mereka.

Lantas apa sikap DPRD Padang atas keluhan konstituennya itu? Secara hukum, mereka tidak bisa berbuat banyak lantaran kebijakan menaikkan tarif air itu sesuai dengan PP 16/2005 Pasal 60 Angka (6) yang menyebutkan tarif jasa pelayanan yang diselenggarakan BUMD ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan direksi setelah disetujui oleh dewan pengawas. DPRD memang tidak punya peran di sini.

Namun wakil rakyat itu melihat ada celah kesalahan dalam PP tersebut. Yaitu pada Pasal 60 Angka (8) yang menyebutkan “pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri”. Hingga sekarang, dewan belum melihat ataupun membaca tentang adanya peraturan teknis Mendagri tentang hal yang diatur dalam Pasal 60 (8) ini.

“Seharusnya, pedoman teknis tentang tata cara kenaikan tarif harus telah ada terlebih dahulu. Setelah itu, baru tarif air bisa diusulkan untuk dinaikkan,” jelas Ketua DPRD Padang, Hadison SSi Apt yang juga anggota Fraksi PKS ini.

Maka muncullah wacana untuk mengajukan judicial review atas PP yang merupakan penjabaran dari UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tersebut. Kini wacana itu --masih-- tinggal wacana, karena belum ada politicall will dewan ke arah sana.

Satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah ini, menurut penulis, adalah membatalkan kenaikan tarif air itu. Dengan mengedepankan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, memang tidak tepat dan tidak pantas menaikkan tarif apa pun. Karena efek domino pasti bakal mengikutinya dan yang sengsara tetap saja masyarakat, bukan pemerintah!!!. (***)

posted by Maryulis Max @ 7:33 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Blog Valdisya
Photobucket - Video and Image Hosting

Singgah ke My Baby Blog Klik disini Ngeliat Foto Disya Klik Ini

Tulisan Sebelumnya
Brankas Arsip
Singkap Blog
Mitra Blog

Free Blogger Templates

BLOGGER

BlogFam Community

Free Shoutbox Technology Pioneer

Photobucket

Image hosting by Photobucket

Photobucket - Video and Image Hosting

Photobucket - Video and Image Hosting

Linda

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket


Photobucket

AddThis Social Bookmark Button

Sedang Dibaca

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket
Lihat koleksi buku saya disini

Asal Pengunjung

Copyright © Kumpulan Tulisan & Pemikiran | Editor - Maryulis Max | Disain : Yonaldi