It's Me

Name: Maryulis Max
Home: Padang, Sumatera Barat, Indonesia
About Me: Saya mencoba untuk menuliskan apa yang saya lihat, dengar dan rasakan. Insya Allah bermanfaat bagi kemanusiaan...
See my curiculum vitae
Komunitas Kampuang

Photobucket - Video and Image Hosting

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Ketik: sumbar dan kirim ke 7505, dari semua operator cellular di Indonesia. Dengan begini anda sudah menyumbang sebesar Rp. 6000.

Jejak Blogger

Free Web Counter

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x
Penghargaan

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Pernah Sato Sakaki

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Lomba Hut ke-3 Blogfam

Lomba Blogfam HUT Kemerdekaan RI ke 

61

Peserta Lomba Hari Kartini 2006

MyBlogLOG


Komen Terbaru


Banner Ambo

Maryulis Max Blog

 


10 February 2006
Retribusi Sampah
Image hosting by Photobucket"SETIAP individu menghasilkan sampah". Realitas ini tak dapat dipungkiri lagi. Karena itu, selama masih ada kehidupan di atas dunia ini, maka sampah akan selalu ada.
Lantaran individu adalah produsen sampah, yang patut dipikirkan adalah bagaimana manajemen pengelolaan sampah itu. Baik dalam konteks individu --yang dituntut untuk membuang sampah pada tempatnya-- maupun dalam konteks pemerintah kota sebagai manajerial yang mengelola sampah yang dihasilkan warganya.

Di Kota Padang, beberapa upaya telah dan tengah ditempuh Pemko. Mulai dari penambahan sarana dan prasarana, hingga penyiapan sumberdaya manusia untuk mengelola sampah. Sejumlah TPS maupun bak sampah terus ditambah dan disediakan di beberapa lokasi dengan pola menyerahkan pengadaannya kepada masing-masing kelurahan. Pengangkut sampah seperti becak sampah dan truk sampah, juga turut ditambah. Tercatat sampai saat ini ada 40 becak sampah dari target 104 unit, dan puluhan truk sampah --yang sebagian di antaranya bermasalah.

Bahkan saking seriusnya untuk ngurusi sampah, Pemko pun melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, PT Global Waste Manajemen Indonesia (GWMI) yang MoU-nya (Memorandum of Understanding-red) sudah ditandatangani walikota Padang pada 8 Juli 2005 lalu. Meski dari kerjasama yang berembel-embel "investor" itu, Pemko akan membayar atas pembiayaan pelaksanaan studi kelayakan yang dilakukan GWMI. Yaitu sebesar 400 ribu dolar yang dibayar dengan anggaran APBD 2006.

Begitu banyaknya dana yang terserap untuk penambahan sarana dan prasarana mengelola sampah ini, Pemko pun mencoba mencari pembiayaan sendiri --meski di APBD sebenarnya sudah ada anggarannya. Disamping mendapat porsi 30% dari kerjasama dengan GWMI berupa hasil penjualan olahan sampah setelah dikurangi biaya operasional, pengembalian biaya investasi dan biaya perawatan peralatan, Pemko coba melirik potensi lain.

Potensi sumber pendapatan itu, ternyata kembali lagi kepada warga sebagai penghasil sampah. Maka lahirlah kebijakan untuk memberlakukan retribusi sampah, acuannya --katanya-- berdasarkan Perda No 5 Tahun 2002.

Sebagai tindak lanjutnya, Pemko Padang mengeluarkan kebijakan mengenai wajib retribusi kebersihan Kota Padang melalui pengumuman Walikota No 018.3.66/DKP-V/2004. Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat umum sekalipun, diwajibkan membayar retribusi berdasarkan kriteria yang ditentukan.
Adapun besar tarif retribusi untuk rumah tangga, tergantung luasnya. Antara lain, luas bangunan 250 M2 sebesar Rp 15.000/bulan, luas 200 M2-249 M2 membayar Rp 10.000/bulan, luas 150 M2-199 M2 dipungut Rp 7.500/bulan dan luas 71 M2-149 M2 termasuk luas 70 M2 sampai ukuran terkecil masing-masing Rp 5.000 dan Rp 2.500.

Dari penarikan retribusi itu akan timbul pertanyaan dimana letak pelayanan Pemko dalam hal retribusi sampah itu. Karena dari keterangan yang pernah diberikan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang, Afrizal Khaidir SE MM, pihaknya sama sekali tidak melakukan sistem "jemput bola" alias tidak akan menjemput sampah dari masing-masing rumah warga, meski mereka telah membayarkan retribusi nantinya.

Di sinilah letak persoalan retribusi sampah ini. Muncul pro kontra, penggunaan istilah retribusi dikhawatirkan hanya menjadi kamuflase, karena praktik yang terjadi adalah pungutan. Pemko harus memiliki defenisi operasional yang jelas tentang hal ini.

Menurut ketentuan, retribusi merupakan kontraprestasi yang dibayarkan individu atau kelompok karena menggunakan fasilitas publik. Salah satu contoh objek retribusi adalah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar atau jalan tertentu sebagai lokasi berdagang mereka, atau contoh lainnya. Merujuk pada defenisi yang ada, retribusi adalah imbalan uang atas jasa pemerintah yang merupakan kepentingan perorangan pribadi atau badan-badan hukum.

Retribusi dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu Retribusi Jasa Umum dimana orang yang dikenai retribusi punya keuntungan langsung, Retribusi Jasa Usaha dimana jasa ini bersifat komersial dan dapat diadakan oleh sektor swasta, dan Retribusi Jasa Perizinan Tertentu yang merupakan kepentingan umum dimana pemerintah mengendalikan jumlah dan kualitas dari kegiatan tertentu atau barang dengan menerbitkan perizinan.

Dari defenisi itu, dapat disimpulkan ada karakter "menerima dan memberi" dari sebuah retribusi. Berbeda, misalnya, dengan pajak yang dibayar tanpa menerima keuntungan secara langsung yang sepadan. Mungkin patut juga kita merujuk pada UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah menjadi UU No 34 Tahun 2000 yang penjabarannya diatur dalam PP No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Dalam PP itu dengan tegas-tegas disebutkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Di PP ini juga dijelaskan pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Objek Retribusi Jasa Umum, sebagaimana diatur Pasal 2 PP itu, adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Adapun jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil, dan sebagainya.

Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa retribusi sampah yang diberlakukan Pemko termasuk Retribusi Jasa Umum. Cuma yang jadi persoalan pelayanan yang diterima dari retribusi ini tidak jelas. Padahal di dalam Pasal 3 PP 66/2001 itu disebutkan subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.

Kekhawatiran kita, bila retribusi ini tetap diberlakukan tanpa ada pelayanan yang jelas, itu sama artinya pepesan kosong. Warga diharuskan mengeluarkan uang untuk alasan yang tidak jelas. Kasus ini, mengingatkan kita ketika diberlakukannya pemungutan retribusi biaya parkir masuk kawasan Pasar Raya yang pengelolaannya diserahkan pada PT Karya Serumpun Insan Cemerlang (PT KSMC). Saat itu, semua kendaraan roda empat --tak peduli apakah supirnya bakal parkir di kawasan Pasar Raya itu-- diharuskan membayar Rp 1.000 kepada petugas yang telah standby di gardu pemungutan.

Dan akan sama kasusnya dengan PT KSMC itu, bila sampah yang "diproduksi" masyarakat harus dibayar ke Pemko, meski warga itu sendiri tidak pernah membuang sampah ke TPS. Walau sampah itu dibakar atau ditimbun sendiri oleh pemiliknya, tapi mereka tetap saja diwajibkan membayar retribusi, itu sama artinya Pemko melakukan PUNGLI!

Sebenarnya, kita tidak menolak diberlakukannya retribusi sampah ini, bila seandainya ada pelayanan yang didapatkan. Dalam hal ini, Pemko harus menerapkan pola sistem jemput sampah ke masing-masing rumah yang telah membayar retribusi. Alangkah menyenangkan bila secara berkala --dan sedapat mungkin setiap harinya-- ada petugas kebersihan dengan kendaraan operasionalnya datang menjemput limbah padat domestik warga. Dengan itu, tidak ada alasan lagi warga untuk menolak membayar retribusi.

Ingat, bukankah pengadaan kendaraan operasional pengangkut sampah semacam becak dan truk sampah itu memang digunakan untuk mengangkut sampah masyarakat? Bukankah truk sampah merek Kutama --yang kini bermasalah-- dibeli dengan alasan karena spesifikasinya bisa keluar masuk pemukiman warga?

Kenapa tidak itu dijadikan sebagai feedback dari pemberlakuan retribusi sampah ini? Kalau alasannya kendaraan operasional sampah itu masih kurang secara kuantitas, itu pun bukan alasan yang logis. Karena dari retribusi yang terkumpulkan nantinya, bisa dibeli ratusan truk atau ribuan becak sampah.
Masuk akal kan? (***)

* Tulisan ini pernah dimuat bersambung di POSMETRO PADANG edisi 20-23 September 2005
posted by Maryulis Max @ 1:35 PM  
1 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Blog Valdisya
Photobucket - Video and Image Hosting

Singgah ke My Baby Blog Klik disini Ngeliat Foto Disya Klik Ini

Tulisan Sebelumnya
Brankas Arsip
Singkap Blog
Mitra Blog

Free Blogger Templates

BLOGGER

BlogFam Community

Free Shoutbox Technology Pioneer

Photobucket

Image hosting by Photobucket

Photobucket - Video and Image Hosting

Photobucket - Video and Image Hosting

Linda

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket


Photobucket

AddThis Social Bookmark Button

Sedang Dibaca

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket
Lihat koleksi buku saya disini

Asal Pengunjung

Copyright © Kumpulan Tulisan & Pemikiran | Editor - Maryulis Max | Disain : Yonaldi